Praktik Peradilan Semu Fakultas Syariah IAI Nusantara Batanghari Sukses

Praktik Peradilan Semu Fakultas Syariah IAI Nusantara Batanghari Sukses

MUARABULIAN- Sebagai upaya mengimplementasikan teori yang telah didapatkan dari bangku perkuliahan, Mahasiswa Program Studi (Prodi) S1 Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAI) Nusantara Batanghari melaksanakan Praktik Peradilan Semu. Minggu (22/08).

Mengenakan pakaian dan atribut selayaknya peserta di ruang peradilan sesungguhnya, sebanyak 14 mahasiswa ini berakting sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai hakim, panitera, pengacara, saksi hingga Pemohon dan Termohon Semua diperankan oleh para mahasiswa.

Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sopian,SH.,M.SI mengatakan Praktik Peradilan Semu wajib ditempuh oleh mahasiswa Ilmu Hukum Ekonomi Syariah. Peradilan semu memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa dalam mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus.

Kemudian setidaknya mereka dapat berperan menjadi hakim, Pemohon, Termohon, penasehat hukum dalam suatu acara pengadilan.

“Pada prinsipnya dari praktik ini mahasiswa dapat memahami bagaimana praktik acara itu menarik untuk digali dan dicerna sisi-sisi ilmiahnya”kata Sopian.

Lebih lanjut, sebut Sopian pada peradilan semu juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan kejadian perkara mengenai kasus-kasus yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama proses perkuliahan.

\"Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi.\"sebutnya.

Sementara itu Dr.Fikri Riza,SH.,MH sebagai dosen tetap Fakultas Syariah IAI Nusantara Batanghari berharap dengan adanya praktik ini dapat membangun dan mengasah keterampilan hukum acara atau hukum formil di kelas dan di ruang peradilan semu, sehingga mahasiswa mampu mempraktikkan peradilan sesuai dengan norma, asas, maupun prosedur (KUHAP). Diharapkan pula ke depan mahasiswa mampu mengimplementasikan pengetahuan hukum acara tersebut dalam praktik nyata sebagai penegak hukum maupun penegak keadilan.

“Ini juga sekaligus dapat membuat mahasiswa mencari skill mereka sesungguhnya cocok menjadi apa, apa menjadi pengacara, atau hakim dan lainnya,”Pungkasnya.(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: