>

Terlibat Kredit Bodong Rp4,3 M, Pimpinan dan Karyawan PT Pegadaian Ditetapkan Tersangka

Terlibat Kredit Bodong Rp4,3 M, Pimpinan dan Karyawan PT Pegadaian Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR– Polda Sulsel menetapkan lima tersangka kasus kredit bodong di PT Pegadaian Cabang Parang Tambung, Makassar. Kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki itu ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi dalam kasus ini.

“Lima tersangka yang kita tetapkan inisial SN sebagai pimpinan, UA sebagai penaksir pada tahun 2019, H sebagai penjual atau sales, lalu MS sebagai swasta (pencari nasabah), dan Y swasta juga,” kata Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021).

Pengungkapan kredit bodong ini berawal saat ditemukan adanya tunggakan pembayaran, dari sejumlah debitur di perusahaan gadai milik negara tersebut pada 2019.

Lalu pada tahun 2020, kasus ini dilaporkan dan polisi pun turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya, pasukan Korps Bhayangkara ini menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4.333.000.000.

Hal itu berdasarkan koordinasi polisi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghitung jumlah kerugian itu.

“Tipikornya terkait dokumen dari pada jaminan kendaraan, berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang dipalsukan untuk jaminan kendaraan sehingga keluar pencairan dananya,” jelas Widoni.

Penetapan tersangka terhadap oknum pegawai itu, lanjut Widoni, kendaraan yang dijaminkan berupa BPKB bodong sebanyak 19 unit tanpa verifikasi yang jelas dari pihak terkait.

“Jadi datanya memang dipalsukan utamanya yang BPKB ini, nah seharusnya pihak pegadaian ini harus crosscek ke Samsat Ditlantas, apakah ini benar barangnya atau bagaimana,” terang Widoni.

“Tapi pihak pegadaian tidak melakukan itu. Sementara dari pihak pegadaian sendiri mengetahui barang itu palsu, malah mengeluarkan dana dengan jaminan dokumen palsu, nah ini jadi masalah, tahu tapi dipaksakan,” sambung perwira polisi tiga melati ini. (Ishak/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: