JAKARTA– Kegiatan perayaan hari besar keagamaan masih akan diatur sesuai kondisi pandemi Covid-19 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Teranyar, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang ia tandatangani pada 7 Oktober 2021.
Beleid yang tercatat dengan nomor 29/2021 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.
Yaqut menerangkan, SE 29/2021 tersebut akan memberikan pedoman kepada masyarakat dalam beberapa perayaan hari besar keagamaan dalam waktu dekat ini. Yaitu di antaranya Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan beberapa hari besar agama lainnya.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Gus Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Senin (11/10/2021).
Yawut menuturkan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19.
Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” katanya.
Penyelenggara kegiatan, lanjut lanjut ketua mantan Ketua GP Anshor ini, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Karena, peserta yang hadir mesti di-screening menggunakan aplikasi yang sama di rumah ibadat atau tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” imbaunya menutup.(msn-rmol/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: