Saksi Fakta Sidang PTUN Beber Kronologi Kubu Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel

Saksi Fakta Sidang PTUN Beber Kronologi Kubu Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel

JAKARTA— Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saksi fakta Partai Demokrat menyebut adanya pembagian uang dan ponsel oleh Moeldoko, sebelum para peserta Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal berangkat ke Deli Serdang.

\"YAMAHA2A\"

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, menjelaskan bahwa peserta KLB yang disebutnya ilegal di Deli Serdang berangkat ke lokasi dengan dua cara. Bagi mereka yang bukan Ketua DPC langsung berangkat ke lokasi. Namun, bagi mereka yang berstatus Ketua DPC terlebih dahulu transit di Jakarta, dan bertemu dengan Moeldoko.

“Kalau untuk Ketua DPC, menurut keterangan saksi, setelah mereka bertemu Pak Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp25 juta dan satu buah handphone. Jadi kalau Pak Moeldoko selama ini bilang tidak terlibat, itu jelas terlibat, dan di persidangan tadi fakta-fakta itu terungkap,” ujar Mehbob dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

 

Uang sebesar Rp25 juta itu, kata Mehbob, merupakan downpayment alias DP atau uang muka. Karena, setiap ketua DPC tersebut diberikan lagi Rp 75 juta setelah KLB illegal Deli Serdang selesai. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk setiap orang.

“Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” katanya.

Sementara kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Heru Widodo mengatakan, dirinya menghadiri KLB Deli Serdang karena diiming-imingi sejumlah uang, saksi fakta mengakui bahwa dirinya tetap bisa menjadi peserta KLB illegal Deli Serdang meskipun tidak memiliki surat mandat.

“Yang bersangkutan tidak mendapat surat mandat, surat tugas karena bukan person yang berhak hadir di Kongres. Dia datang ke KLB bersama 9 orang kader lainnya. Mereka bukan ketua DPC, tapi diberi jaket, diberi name card peserta kongres yang memiliki hak suara,” jelas Heru.

Saksi fakta juga menjelaskan, bahwa KLB Deli Serdang dilaksanakan sekitar 1,5 jam. Dimulai dari pembukaan pada jam 13.30 WIB, pembacaan tata tertib, kemudian langsung pemilihan ketua umum. Pada pukul 14.30 WIB agenda KLB Deli Serdang ditunda untuk mendengarkan pidato Moeldoko pada malam hari. Tidak ada pembahasan AD/ART, dan pembentukan Mahkamah Partai.

Menurut Heru, hal ini membuktikan bahwa surat keterangan tidak ada sengketa yang dilampirkan untuk mendaftar perubahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak sah.

Heru melanjutkan, hal ini terkonfirmasi oleh keterangan saksi fakta lainnya Jansen Sitindaon, yang mengatakan bahwa Mahkamah Partai yang sah hari ini adalah Mahkamah Partai hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020. Jansen adalah anggota Mahkamah Partai yang namanya sudah terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham.

Oleh sebab itu, mantan sekjen Partai Demokrat kubu AHY Hinca Pandjaitan mengatakan, DPP Partai Demokrat membuktikan dengan sangat baik melalui saksinya bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak KLB Deli Serdang semuanya sudah terbantahkan.

“Sudah benar Kemenkumham menolak keabsahan kepengurusan hasil KLB Ilegal Deli Sedang,” pungkas Hinca. (jpg)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: