BREAKING NEWS: Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
BANDUNG Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila dituntut dengan hukuman kebiri dan hukuman mati. Itu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan yang sebelumnya menjalani sidang secara virtual, dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung .
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep Nana Mulyana. Usai sidang, Asep meyatakan, pihaknya menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Menurutnya, hukuman mati tersebut sesuai dengan perilaku yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan kepada para santriwati yang menjadi korban asusila.
“Saya (JPU) menuntut mati terdakwa karena sudah sesuai dengan perbuatannya,” ujar Asep.
Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap Herry Wirawan. “Hukuman tambahan terhadap terdakwa Herry Wirawan yakni hukuman kebiri,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus Herry Wirawan mencuat saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung di pertengahan bulan Oktober 2021 lalu.
Kasus ini seolah tak diketahui publik saat kasus ini berada dalam penyidikan pihak Kepolisian. Terungkap bahwa kasus ini dilaporkan korban pada bulan Mei 2021 lalu ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar saat itu, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, bahwa kasus ini memang ditangani penyidik Polda Jabar.
Polda Jabar beralasan bahwa kasus ini tidak diungkapkan ke publik karena menjaga kondisi psikologi para korbannya.
Dalam persidangan sejak terungkap ke media dan viral, sejumlah saksi dihadirkan ke persidangan oleh JPU. Bahkan saksi dari pihak istri pelaku, cukup membuat publik menghela nafas.
Dimana aksi bejat Herry Wirawan terhadap santriwatinya dilakukan di depan sang istri. Saat, istri Herry Wirawasn sedang hamil tujuh bulan. Bahkan Kajati Jabar menyebut, kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.
Selain melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur, Herry Wirawan juga diketahui menarik dana bantuan sosial melalui yayasan yang didirikan dengan nama orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: