>

Ribuan Mahasiswa Unja Terima Bantuan UKT

Ribuan Mahasiswa Unja Terima Bantuan UKT

JAMBI - Bantuan UKT (uang Kuliah Tunggal) kepada mahasiswa Universitas Jambi adalah upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat selama Pandemi Covid-19. Universitas Jambi termasuk salah satu perguruan tinggi yang mahasiswa nya mendapat Bantuan UKT sejak Pandemi Covid-19 merebak di awal tahun 2020.

Pada semester Ganjil 2021/2022 unja mendapat alokasi Bantuan UKT sebesar 1.492 mahasiswa berdasarkan Surat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 1439/J5/KM.01.00/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Berdasarkan alokasi kuota tersebut, Unja telah melakukan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan UKT dan Rektor Universitas Jambi telah membuat Surat Keputusan Nomor 4102/UN.21/KM/2021 tanggal 16 September 2021.

“ Pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui surat nomor 2114/UN/21/KM.01.00/2021 mengusulkan alokasi tambahan mahasiswa untuk diusulkan mendapat Bantuan UKT. Alhamdulillah surat permohonan alokasi tersebut dapat diterima oleh Puslapdik. Sehingga keluarlah SK rektor nomor 4403/UN21/KM/2021 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Program Bantuan UKT realokasi kuota,” jelas Dr. Ir. Teja Kaswari, M.Sc.

Semua bantuan ini sudah disalurkan kepada mahasiswa penerima manfaat melalui Bank Mandiri. Masih ada sekitar 35 mahasiswa yang belum mengambil uang Bantuan ini karena beberapa alasan teknis. “Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Bank seperti pada saat pembuatan rekening ada nama mahasiswa yang tidak sesuai dengan NIK, ada juga kendala di nama mahasiswa yang double sehingga Bank terus berkoordinasi dengan BAK untuk menyesuaikan nama dan NIK yang benar kemudian dilanjutkan via sistem dukcapil sehingga proses ini memakan waktu lama dan sekarang ada tersisa 35 mahasiswa lagi yang belum datang ke cabang untuk mengurus pembukaan rekening,” ujarnya.

Selain itu Dr. Teja mengatakan UKT Mahasiswa langsung di transfer oleh kementrian melalui bank yang sudah bekerjasama kemudian UKT mahasiswa langsung masuk ke Rekening mahasiswa tersebut. “Jadi UKT mahasiswa tersebut tidak masuk ke Unja tapi langsung ke rekening mahasiswa melalui bank penampung, tidak bisa di depositokan atau sejenisnya, setiap bulan Unja diawasi oleh Dewas dan kalau ada kejanggalan langsung ditindak lanjuti jadi tidak bisa berbuat diluar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: