Lebih Praktis, Tahun 2022 KPPN Sungai Penuh Mulai Gunakan Portal Penerimaan Negara melalui modul Billing Perbe
SUNGAIPENUH - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021 tentang tata cara penerbitan Kode Billing penerimaan Negara lainnya melalui Billing Perbendaharaan telah ditetapkan tanggal 31 Desember 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka terhitung tanggal 17 Januari 2022 dalam pelaksanaan setoran penerimaan Dana PFK, Pengembalian Belanja, Setoran Sisa UP/TUP dan Setoran Sisa Pendapatan Hibah langsung akan beralih dari aplikasi SIMPONI ke Portal Penerimaan Negara melalui modul Billing Perbendaharaan, sehingga praktis setelah tanggal tersebut SIMPONI hanya bisa digunakan untuk penyetoran PNBP saja.
Hal itu disampaikan langsung Kepala KPPN Sungai Penuh, Desriandi. Bahkan dirinya menegaskan bahwa, pada Selasa, 11 Januari 2022 kemaren, bertempat diruang rapat yang biasa digunakan untuk rapat internal kantor, KPPN Sungai Penuh telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Treasury Billing System (TBS) secara daring menggunakan aplikasi ZOOM.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para perwakilan Pengelola Keuangan para Satuan Kerja instansi vertikal, dan Pengelola Keuangan perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Lingkup pembayaran KPPN Sungai Penuh. Pada kegiatan ini acara dibuka oleh Kepala Kantor, dan Narasumber yang terdiri dari 1 orang pelaksana Seksi Bank KPPN Sungai Penuh dan 1 orang Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Sungai Penuh.
Dikatakan Desriandi, bahwa Treasury Billing System (Sistem Billing Perbendaharaan) ini selanjutnya disebut Billing Perbendaharaan adalah sistem aplikasi yang dipergunakan untuk perekaman dan pengelolaan data transaksi Penerimaan Negara lainnya yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan.
\"Selama ini semua jenis billing selain PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga dikelola di sistem SIMPONI, namun Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) selaku pengelola aplikasi tersebut ternyata mengalami kesulitan membedakan mana-mana saja transaksi yang benar-benar riil PNBP, dan mana yang merupakan penerimaan negara lainnya (PFK, Setoran Uang Persediaan (UP), pengembalian belanja dan penerimaan negara lainnya) selain penerimaan negara pajak, karena dimungkinkan terjadi kekeliruan perekaman oleh wajib setor ataupun pihak collecting agent (pihak penerima setoran) pada saat penyetoran,\" jelasnya.
Untuk itulah sambung Desriandi, diperlukan pengaturan yang lebih lanjut, yaitu dengan mengembalikan fungsi pembuatan billing oleh masing-masing Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang mengelola penerimaan tersebut, dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan selaku pengelola Penerimaan Negara lainnya, yang akan memisahkan diri atau dengan kata lain membuat rumah tempat penyetoran terpisah dari sistem yang sudah ada (SIMPONI) dengan nama Treasury Billing Sistem (TBS).
Dijelaskannya, dalam sesi memberikan pemaparan tentang hal-hal prinsip terkait pemberlakuan aplikasi TBS ini, yang kemudian dilanjutkan dengan sessi simulasi penggunaan aplikasi mulai registrasi untuk pengguna baru, migrasi user aplikasi SIMPONI untuk pengguna SIMPONI sebelumnya, pembuatan billing PFK (Perhitungan Fihak Ketiga), dan pembuatan billing non-PFK.
\"Para peserta Sosialisasi antusias mengikutinya terutama pada sessi Diskusi. Seandainya nanti setelah diterapkannya TBS secara penuh, diharapkan kepada pengelola keuangan Satuan Kerja vertikal dan pemerintah daerah menghadapi kendala terhadap penggunaan aplikasinya, silahkan menghubungi petugas pelayanan (CSO) atau datang lansung ke KPPN (konsultasi diruangan Mini TLC),\" ucapnya.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini diharapkan seluruh Pengelola Keuangan Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah Lingkup Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, dapat melakukan migrasi dan pendaftaran user sebelum tanggal 17 Januari 2022. \"sehingga setelah tanggal tersebut Billing Perbendaharaan ini dapat efektif digunakan, sehingga memperlancar dan mempercepat penyetoran penerimaan negara untuk segera masuk ke rekening Kas Negara,\" tutupnya.(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: