Resmi Tersangka! Ternyata Kasus Ini yang Menjerat Bupati Langkat
JAKARTA-Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (19/1/2022) malam.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1/2022) malam.
Penetapan tersangka Bupati Langkat itu karena kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayahnya pada periode 2020-2022. Dimana, Terbit salah satu penerima suap itu.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Nurul mengatakan selain Terbit, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yang terjaring OTT KPK sebagai tersangka.
Empat diantaranya juga penerima suap yakni Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga abang kandung Terbit Peranginangin, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhandra Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor). Iskandar merupakan saudara kandung Bupati.
Seorang tersangka lagi yakni sebagai pemberi suap, Muara Peranginangin (swasta/kontraktor).
Dalam konstruksi perkara ini, Ghufron menjelaskan, tersangka Terbit Rencana
selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka Iskandar PA diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
“Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ucap Ghufron.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit Rencana Perangin Angin melalui tersangka Iskandar PA dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Ada pula komisi lain dengan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin, dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
“Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK,” beber Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: