250 Nelayan di Tanjabtim Tahun Ini Diusulkan Asuransi
Kamis 27-01-2022,00:00 WIB
MUARASABAK - Program asuransi nelayan di Kabupaten Tanjabtim akan kembali diberikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Pada tahun 2022 ini, Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim mengusulkan sebanyak 250 asuransi nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim, Ibnu Hayat melalui Kabid Kabid Perikanan Tangkap, Devi mengatakan, program asuransi tersebut merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Memang sejak tahun 2019, program asuransi tersebut ditiadakan karena pandemi Covid-19.
\"Tahun 2019 lalu itu sebenarnya sudah diusulkan programnya, namun karena Covid-19 jadi anggarannya dialihkan,\" katanya.
Dia menjelaskan, jumlah 250 asuransi yang diusulkan tersebut berkemungkinan bisa bertambah selagi masih ada waktu untuk mendata nelayan yang ingin diajukan menerima asuransi.
\"Yang jelas untuk sekarang kita usulkan 250 dulu, jika nanti ada tambahan tergantung dari waktunya kalau masih bisa diajukan,\" jelasnya.
Devi juga menerangkan, pengajuan ini dilakukan usai Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati untuk mengusulkan nama-nama nelayan yang akan mendapatkan asuransi. Surat itu diterima sejak tahun Desember 2021 lalu dan paling lambat menyerahkan usulan pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang.
\"Terkait dengan jumlah yang diterima, tergantung dengan cetakan verifikasi pihak kementerian. Sebab, administrasi pendaftaran mulai dari KTP, KK dan Kartu Nelayan akan diverifikasi,\" terangnya.
Terkait dengan klaim asuransi, besaran uangnya masih belum dipastikan untuk tahun ini, karena belum ada juknis resminya. Namun jika mengacu pada tahun 2019 ke bawah besaran klaim asuransi nilainya cukup fantastis, yakni meninggal dunia karena sakit Rp 175 juta, meninggal dunia karena kecelakaan Rp 200 juta dan asuransi pengobatan maksimal Rp 20 juta dengan catatan pengobatan dilakukan di fasilitas kesehatan resmi bukan tradisional.
\"Karena biaya pengobatan awal akan dibebankan terlebih dahulu kepada nelayan sebelum akhirnya disa diklaim untuk diganti dengan mengumpulkan bukti kwitansi biaya pengobatan,\" ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait dengan kelanjutan asuransi, selama program pemerintah masih ada, maka semua gratis. Namun jika selesai, nelayan juga masih bisa melanjutkannya dengan membayar biaya per tahunnya.
\"Variasinya berbeda, ada yang Rp 70 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 175 ribu,\" tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: