>

Mahasiswi Korban Perkosaan Oknum Polisi Curhat di Instagram

Mahasiswi Korban Perkosaan Oknum Polisi Curhat di Instagram

BANJARMASIN – Mahasiswi ULM Banjarmasin yang menjadi korban pemerkosaan polisi curhat di media sosial lantaran pelaku hanya dihukum ringan oleh pengadilan.

Korban pemerkosaan oknum polisi dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tersebut mengunggah kekecewaannya di Instagram.

Korban adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat atau ULM Banjarmasin, tinggal di Kota Banjarbaru. Sedangkan pelakunya adalah Bripka BT.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun enam bulan kepada terdakwa pada 11 Januari lalu.

Vonis itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu membuat korban kecewa.

“Aku korban pemerkosaan oknum aparat. Hanya dihukum segitu? Di mana letak keadilan? Pelaku sudah menghancurkan fisik dan psikisku seumur hidup,” tulis mahasiswi ULM Banjarmasin itu.

“Mungkin hukum di dunia bisa dibeli, tapi pengadilan di akhirat tak bisa,” tambahnya.

Unggahan mahasiswi ULM Banjarmasin itu disukai 23 ribu kali dan menuai komentar seribu lebih.

Kampus korban pun membentuk tim advokasi. Senin (24/1) pagi, rombongan yang terdiri atas Wakil Rektor ULM, Prof M Fauzi; Dekan FH, Prof Abdul Halim Barkatullah dan Wakil Dekan III Dr Erlina berkeliling ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, hingga Bidang Propam Polda Kalsel.

“Kami datang terkait kasus yang dialami mahasiswi kami,” kata Prof Fauzi.

Dia mengaku baru mengetahui kasus itu pada Minggu (23/1) malam.

“Saya benar-benar tidak tahu. Jadi bukan karena membiarkan,” tambahnya.

Persoalannya, palu hakim sudah dijatuhkan. “Kasus ini memang sudah inkrah. Jadi fokus kami lebih kepada nasib korban ke depan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: