>

2.496 Honor Tanjabtim Ikuti Seleksi

2.496 Honor Tanjabtim Ikuti Seleksi

MUARASABAK - Sebanyak 2.496 tenaga honor atau PHTT Kabupaten Tanjabtim, untuk pertama kalinya mengikuti ujian seleksi agar bisa dipekerjakan kembali di OPD dan di kecamatan. Hal ini dilakukan sesuai arahan Kepala Daerah sebagai bukti pertanggungjawaban terhadap PHTT tersebut.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim, Hadi Firdaus melalui Sekretaris, Angga Hari mengatakan, tahun 2022 ini nasib tenaga honor ditentukan melalui tahapan ujian seleksi dan kemampuan sendiri dari PHTT.
 
\"Jika mengacu pada data tahun 2021 terdapat 2.496 PHTT yang mengikuti seleksi tertulis dan wawancara yang digelar dari awal bulan Januari hingga akhir Januari 2022,\" katanya.
 
 
Terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan itu ditentukan dan disusun oleh OPD masing-masing. Terkait adanya pelaksanaan seleksi, karena selama ini Kabupaten Tanjabtim belum pernah melaksanakannya. Artinya, langkah ini merupakan salah satu dasar dan bentuk pertanggungjawaban instansi masing-masing terhadap PHTT yang dipekerjakan.
 
\"Pelaksanaannya pun dilakukan oleh OPD dan kecamatan masing-masing. Dengan instrumen sesuai kebutuhan, tugas dan fungsi serta anggaran DPA yang tersedia,\" jelasnya.
 
Setelah pelaksanaan seleksi selesai, baru lah diketahui PHTT tersebut dapat dipertahankan atau pun di rumahkan, sesuai syarat yang terpenuhi di tahapan seleksi. Dengan catatan OPD maupun kecamatan tidak menambah jumlah kuota penerima PHTT.
 
\"Artinya jika ada pelamar PHTT yang baru, mereka juga wajib mengikuti seleksi dan dapat masuk kalau ada PHTT lama yang tidak memenuhi syarat,\" terangnya. 
 
 
Angga menegaskan, bahwa batas terakhir OPD dan kecamatan menyerahkan nama-nama PHTT yang lulus, paling lambat tanggal 1 Februari untuk penandatanganan serta guna pengurusan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
\"PHTT pun akan menandatangani kontrak barunya usai dinyatakan lulus dan akan mulai aktif bekerja pada awal bulan Februari,\" tukasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: