>

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

MUARO JAMBI- DD (22), warga desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muaro Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Ini setelah Dia melakukan aksi bejadnya mencabuli anak dibawah umur Naf (16). Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan, kejadian tersebut terjai pada Sabtu 13 November 2021 lalu sekira pukul 03.00 WIB di RT 08 Desa Bukit Baling, Muaro Jambi.



\"DD (22) tahun diamankan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16),\" katanya dalam rilis yang diterima, kemarin.

Kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya Naf tidak berada dikamar. Lalu ibu korban menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD.

Lalu saksi sekaligus orang tua korban mengintrogasi dan korban mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku. \"Atas kejadian tersebut, saksi  melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi,\" bebernya.



Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 didesa Bukit Baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Dan pelaku langsung diperiksa diruang  Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: