>

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, BBNP Jambi Tembak Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

  Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, BBNP Jambi Tembak Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

JAMBI- Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (20) diberi tindakan tegas terukur (Dipelor) oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Akibat dari melakukan perlawanan terhadap petugas.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. A.R.Hakim (Komplek perumahan Cemara Indah 2) Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sering terjadi transaksi jual beli sabu, akhirnya personil BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian Pada hari Kamis tgl 27 Januari 2022 skira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mendapat informasi yang akurat bahwa informasi dari masyarakat benar ada, sehingga nama dan ciri-ciri pelaku berhasil teridentifikasi.

Setelah itu, sekira pukul 16.30 WIB, Tim langsung mengatur rencana dan langsung menuju lokasi yang sering dilakukan tempat peredaran gelap narkotika.

Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengungkapkan, sambil tim nya memantau aktivitas dan kegiatan pelaku AR, akhirnya pada Pukul 17.00 WIB pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor honda beat putih dan akhirnya Tim langsung pemberhentian kendaraan yg dikendarai pelaku.

\"Saat kendaraan pelaku diberhentikan oleh tim, pelaku langsung melarikan diri dan sepeda motor nya direbahkan dan di tinggalkannya di pinggir jalan, saat itu Tim meminta agar diam dan berhenti, namun pelaku tidak menghiraukan, melainkan tetap melarikan diri, saat itu tim memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 3x, namun pelaku tetap tidak menghiraukan (tetap berlari), akhirnya tim langsung melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku dengan cara menembak sebanyak 1x tembakan,\" ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus kata Kabid Dewa, tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni, inisial EC di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi dan HB ditangkap di Rumahnya di Jl. Siwabesi RT. 6 Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, yang mana kedua pelaku ini adalah berperan sebagai pemesan sabu yg akan dijual oleh pelaku AR.

\"Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku AR langsung di bawa ke RS.Bhayangkara Polda Jambi untuk dilakukan penanganan medis dan dari hasil tindakan medis menerangakn bahwa pelaku bisa rawat jalan saja. Saat ini ketiga pelaku di bawa ke Ruang Penyidik Bidang Berantas BNNP Jambi untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,\" katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 22 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi diduga sabu, 1 bugkus plastik klip ukuran besar yg diduga berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 196,12 gram, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BH 3349 HQ, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam BH 5482, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung biru, dan 1 unit HP Oppo warna biru.(rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: