Aksi Nekat Herliyansyah Curi Sepeda Motor Milik Mahasiswi di Jambi, Ditangkap Tim Macan Jelutung
JAMBI- Herliyansyah (30) warga Musi Banyuasin yang nekat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi pada Minggu (9/1) lalu, di Kawasan Jalan Irian Lorong Pipa RT.36, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, ditangkap Tim Macan Polsek Jelutung.
Awal kejadian, pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 diketahui sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di TKP berawal pelapor seorang Mahasiswa di Jambi baru selesai mengendarai sepeda motor sepulang dari rumah kontrakan yang baru daerah Nusa Indah.
Kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat rumah kontrakan yang lama dengan stang dalam keadaan terkunci, selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah kontrakan untuk beristirahat tidur siang tidak beberapa lama kemudian Ibu pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor telah hilang.
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, setelah lebih kurang 1 bulan menjadi DPO, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Kamis, (4/2) lalu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fajaruddin di Desa Sangadesa, Kabupaten Sekayu Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku diketahui seorang pengangguran.
\"Setelah kita lakukan penyelidikan termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, kita ketahui bahwa pelaku berada di daerah Sekayu, diback up Polsek Sangadesa pelaku akhirnya berhasil kita amankan,\" katanya, pada Minggu (6/2).
Kapolsek Aidil menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor merk honda vario type K1HO2N14L0 A/T, warna coklat, tahun 2017, nopol BA 3975 OJ, no rangka MH1KF1121HK009443, Nosin KF11E2006099 beserta kunci kontak sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor merk honda vario type K1HO2N14L0 A/T, warna coklat, tahun 2017, nopol BA 3975 OJ, no rangka MH1KF1121HK009443, Nosin KF11E2006099 an PUSPA DEWI beserta kunci kontak sepeda motor, 1 lembar surat keterangan dari bank bri yang menyatakan BPKB asli sebagai jaminan kredit, 1 buah baju yang bertuliskan AERO warna putih merah, dan 1 buah rekaman CCTV.
\"Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" tutupnya. (rhp).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: