>

Rivan : Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

Rivan : Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

JAMBI – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2) lalu, di Jalan Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi DIY. Sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta Minggu (6/2) lalu menyampaikanz seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum,
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal
dunia/cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan.

Hingga dengan saat ini, tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System, red) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan
tepat walaupun di hari libur sekalipun” papar Rivan.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap
kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan
sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yangn sah juga kepada para operator
atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja’’ tambah Rivan.

Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris.

\"Sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1x24 jam kedepan santunan sudah dapat kami
serahkan kepada ahli waris yang sah,” tutup Rivan. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: