>

KPK Pantau Soal Pengisian Jabatan dan PBJ di Jambi

KPK Pantau Soal Pengisian Jabatan dan PBJ di Jambi

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lawatan ke Pemprov Jambi Senin (7/1) sore. Pertemuan dalam tajuk Koordinasi KPK terhadap Pencegahan Korupsi terintergrasi Provinsi Jambi bertujuan memastikan Pemprov memperkuat pencegahan korupsi.
Selain 7 Indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dibuat KPK, tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK memberikan atensi khusus pada 3 sektor pencegahan korupsi di Jambi, dan ingin memastikan Gubernur Jambi Al Haris memperkuat jajarannya mematuhi aturan.


Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I Sumatera, Maruli Tua menjelaskan tiga hal yang menjadi atensi khusus (warning) ini yakni pertama berada di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Akan dievaluasi apakah sektor PBJ tahun ini dan kedepan memang menjadi salah satu area yang cukup rawan. “Makanya ini akan kami perkuat bersama-sama dengan inspektorat dan instansi terkait seperti BPKP perwakilan Jambi. Sektor PBJ ini menjadi atensi khusus kami,” katanya.
Lalu sektor kedua yang jadi fokus yakni pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara. Pihak Korsupgah akan mencegah semaksimal mungkin potensi jual beli jabatan di setiap tingkatan terutama di tingkat Pemprov Jambi. “Yang paling penting pengawasan secara bertingkat oleh inspektorat,” ucapnya.


Sedangkan sektor ketiga pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Yakni ada beberapa area pelayanan dan perizinan yang harus diperkuat di Provinsi Jambi. “Untuk itu kami meminta mitra kami di Provinsi Jambi yakni inspektorat untuk diperkuat SDM, anggaran dan didorong terus independesi, objektivitas dan pengawasan oleh inspektorat,” akunya.
Ia menegaskan 3 fokus utama ini akan dimulai di Provinsi Jambi pada tahun 2022 ini.
Ditanyakan, ketika dilakukan pelanggaran terhadap 3 area pencegahan ini, Maruli menyebut akan dilakukan proses penegakan hukum. “Terutama KPK, sepanjang bukti permulaan (pelanggaran) cukup akan di perdalam. Lalu sepanjang bukti cukup akan diproses. Yang jelas kita ingin perkuat perubahan tata kelola sehingga sebisa mungkin dicegah, karena proses penegakan hukum harus seiring proses pencegahan korupsi,” akunya.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto menyebutkan,dalam pertemuan ini Gubernur Jambi mensupport kegiatan tim korsupgah KPK. “Pak gubernur meminta Inspektorat bersama KPK bersama-sama melakukan 3 prioritas pencegahan korupsi di tahun 2022 dapat berjalan sesuai aturan,” ucap Agus.


Untuk memperkuat aturan itu, kata Agus, perlu kerjasama OPD terkait pengadaan barang dan jasa, pembinaan Sumber Daya Manusai ASN, dan masalah pelayanan publik. “Terkait ini pak Gubernur juga sebelumnya telah menerbitkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap politik uang yang selama ini isunya beredar luas. Hal itu akan diantisipasi, seperti akan diadakan kegiatan bersama Inspektorat-KPK terkait fokus tiga pencegahan ini,” pungkasnya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: