>

Di Tanjabtim, Terpidana Kasus Korupsi Block Grand Berhasil Ditangkap Usai Jadi Buronan Selama 5 Tahun

Di Tanjabtim, Terpidana Kasus Korupsi Block Grand Berhasil Ditangkap Usai Jadi Buronan Selama 5 Tahun

MUARASABAK - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim berhasil menangkap salah satu terpidana berinisial S di kediamannya di Desa Kota Harapan, Kecamatan Muara Sabak Timur, sekitar pukul 21.20 WIB Selasa (8/2) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa terpidana S diamankan karena sudah buron sejak tahun 2017 lalu. Kasusnya sendiri terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung MIS Al-Fajar yang bersumber dari dana Block Grant Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun 2009 silam.

Terpidana S sendiri merupakan Kepala MIS Al-Fajar Kecamatan Muara Sabak Timur. Sebelumnya S pernah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada 2016 lalu, namun Tim Jaksa pada saat itu melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

\"Kemudian dari putusan MA No. 1689 K/Pidsus/2016 tanggal 06 Maret 2017, terpidana S dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,\" katanya.

Menurutnya, semenjak keluarnya putusan kasasi MA terpidana S terbukti bersalah, Tim Eksekutor berupaya melakukan pencarian terhadap S, namun tidak membuahkan hasil. Tapi dari hasil kerjasamanya dengan Kejati Jambi, akhirnya S berhasil diamankan.

\"Alhamdulillah, atas kerja keras tim semuanya dan Kejati Jambi, kita berhasil mencari tahu keberadaan S, dan langsung mendatangi rumah terpidana serta mengamankannya,\" ucapnya.

Dia menjelaskan, perkara Block Grant Kemenag Tanjabtim sendiri mulai digarap Kejaksaan Negeri Tanjabtim pada 2015 lalu. Saat itu terdapat tujuh berkas kasus Block Grant, namun salah satu tersangka meninggal dunia, dan yang diproses hanya enam berkas saja.
Kasus Block Grant Kemenag Tanjabtim Tahun Anggaran 2009 tersebut, yakni MIS Nurul Iman dengan tersangka berinisial Ma. MIS Al-Fajar dengan tersangka S, MIS Mafatihul Huda dengan tersangka ST, MIS Subus Salam dengan tersangka MS, MTs Nurul Ittihad dengan tersangka AR dan MIS Nurul Hidayah Kecamatan Mendahara.

Untuk kerugian negara di tiap madrasah besarannya berbeda. Namun secara garis besar dari dana Block Grant yang diterima madrasah sebesar Rp. 274.500.000, kerugian negara dari kegiatan rehab kelas ini sekitar Rp. 100 juta.

\"Untuk satu madrasah kerugian negara yang timbul berbeda, ada yang 100 juta lebih ada juga yang kurang. Namun jika dihitung rata-rata, kerugian negara di tiap madrasah mencapai Rp. 100 juta,\" tukasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: