Berkas Lengkap, Pelaku Penggelapan Uang Proyek Rp 1,2 M Segera Sidang
JAMBI- Seorang pelaku penggelapan uang proyek senilai Rp. 1,2 Miliar bernama Bambang akan segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menyatakan berkas yang bersangkutan telah lengkap atau P21.
Informasi dihimpun dari Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, untuk berkas pelimpahan yang bersangkutan telah diterima JPU Kejari Jambi dari Tim Penyidik Polresta Jambi pada beberapa hari lalu.
\"Iya benar, tahap 2 sudah kemarin beberapa hari lalu. Saat ini masih disusun serta melengkapi administrasi untuk secepatnya dalam minggu depan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jambi,\" katanya, pada Jumat (11/2).
Untuk diketahui, kronologis perkara, pada bulan Februari tahun 2018 s/d Januari 2019 lalu, tersangka Bambang menawarkan kepada korban untuk ikut menanamkan modal dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu PJU di Kabupaten Bungo.
Dimana dananya berasal dari APBD dan dikerjakan oleh Dinas Perkim Bungo, tersangka pada waktu itu menjanjikan keuntungan yang besar untuk korban. Setelah itu korban tertarik dan mau memberi modal kepada tersangka, hingga uang yg telah ditansfer kepada tersangka ke beberapa rekening total Rp. 1,2 Miliar.
Selain itu, tersangka juga menawarkan proyek lain yaitu pembangunan rumah khusus dan proyek tebas bayang batas Bungo - Sumbar dimana tersangka mengakunya punya akses untuk mengambil proyek tersebut, namun ternyata proyek yang dijanjikan tersangka adalah fiktif belaka. Kemudian setelah kejadian itu, pelaku juga sempat melarikan diri hampir 2 tahun lamanya. (rhp).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: