Senat Unbari dilaporkan ke Polda Jambi,\

Senat Unbari dilaporkan ke Polda Jambi,\

Oleh:  Abdul Bari Azed

HARI Senin yang baru lalu tepatnya  tanggal 24 Januari 2022 ada berita di media sosial berjudul \" Sssttt,Diam-diam Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi laporkan Senat Unbari ke Polda Jambi\" (aksesjambi.com 24/01/2022) .Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Jarkasman Tanjung SH, pengacara top Jambi mendatangi Polda Jambi menyampaikan laporan Senat Unbari ke Polda Jambi. Ada pun tuduhan nya ada upaya melawan hukum yang dilakukan oleh para anggota Senat yang dianggap merugikan pihak Yayasan.

Kemudian juga dikatakan oleh kuasa hukum YPJ  bahwa Senat Unbari telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik, serta tidak mengakui Yayasan Pendidikan Jambi serta melakukan kejahatan akademik.Dikatakan pula dalam berita media sosial tersebut bahwa ada indikasi tindakan yang terstruktur untuk dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan oleh Senat  dan merupakan kejahatan akademik.

 Berbagai reaksi anggota Senat Unbari dengan memberikan respon terhadap berita tentang pengaduan tersebut. Ada yang mempertanyakan apa dasar hukum Ketua Yayasan mengadukan Senat ke Polda. Kemudian ada yang hanya \"ketawa saja\"ada yang \"serius\" menanggapinya. serta ada pula yang berujar \" no comment\".

Rangkaian kejadian-kejadian ini merupakan ujung dari kemelut antara Ketua Umum Yayasan Camelia Puji Astuti Hasip (CH) dengan Rektor Unbari Fachruddin Razi (FR). Kemelut dan konflik antara CH dan FR hingga tulisan ini dibuat belum menemukan titik temu. Beberapa ikhtiar sudah dilakukan melalui tokoh-tokoh masyarakat seperti Hasan Basri Agus (HBA), Ketua LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr.Herri yang berkedudukan di Padang, serta Tim Penyelesaian konflik antara Ketua Yayasan dengan Rektor Unbari  oleh Pemprov Jambi. Hingga sampai saat ini belum berhasil mencari solusi demi Universitas Batanghari secara keseluruhan.

 

Legal Standing

 

Kembali kepada Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi yang melaporkan  Senat Unbari ke Polda. yang perlu dipertanyakan kedudukan hukum  (legal standing ) pelapor yaitu Camelia Hasip (CH) selaku Ketua Umum Yayasan. Yayasan ini tidak terlepas dari perbuatan almarhum orang tua CH yaitu Hasip Kalimuddin Syam. Dimana pada waktu itu pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2010 pukul 14.50 WIB menghadap seorang diri kepada Notaris Nany Ratna Wirdanialis SH, Almarhum Hasip Kalimuddin Syam menerangkan bahwa beliau adalah adalah pendiri yang masih ada dan mengklaim dirinya sebagai pendiri tunggal, dan selanjutya Notaris menerbitkan Akta Pendirian baru Nomor 17 tanggal 27 Mei 2010 menggunakan nama\"Yayasan Pendidikan Jambi\" dan dilanjutkan dengan diterbitkannya SK MENKUMHAM Nomor AHU-4482.AHU.01.01 tahun 2010. Dan hingga saat ini (akses data terakhir profil Yayasan Pendidikan Jambi pada portal resmi Direktorat Jenderal AHU  (Administrasi Umum ) Kementerian Hukum dan HAM tanggal 12 Oktober 2021) masih meletakkan almarhum Hasip Kalimyddin Syam sebagai pendiri tunggal. Organ Yayasan Pendidikan Jambi tersebut adalah : Pembina Prof.Dr. Sulaiman Abdullah dam Faisal HM, Pengurus Ketua Umum  Drs.H.Hasip Kalimuddin Syam, Ketua Fachruddin Razi, Sekretaris Fuad M.Yusuf, Bendahara Faizah, Pengawas terdiri dari .H.M.Saman Chatib,SH dan Drs H.Husin Syakur..

Selanjutnya surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU.2.UM.01.01-157 tertanggal 14 Januari 2022 antara lain menerangkan bahwa dalam Undang-undang Yayasan tidak mengenal istilah yayasan lanjutan, Yayasan 1977 tidak serta merta bubar dengan hadirnya YPJ  2010 sekaligus menjelaskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: