DPR Tak Setuju JHT Cair Diusia 56 Tahun
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi: ‘Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
Kemudian Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.’
Hal tersebut ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan.
Salah satunya ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan yang merupakan amanat Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Itu tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.
(muf/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: