Tersangka Tengku Ardiansyah Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Jambi
JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan pelimpahan tersangka Tengku Ardiansyah yang juga mantan salah satu kuasa hukum KPU Tanjabtim beserta barang bukti, yang diduga disebut-sebut menghalangi proses penyidikan.
Informasi dihimpun dari Kasi Pidana Khusus Reynold saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, hari ini Selasa (15/2) selaku JPU Kejari Tanjabtim telah selesai melakukan pelimpahan perkara yang bersangkutan Tengku Ardiansyah kepada pihak Pengadilan Negeri Jambi.
\"Yang bersangkutan diduga atau melanggar, kami sangkakan dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi di KPU Tanjabtim tahun 2020 lalu,\" katanya, kepada sejumlah awak media di halaman SPKT PN Jambi.
Reynold menambahkan, hal ini disampaikan bahwasanya, asas peradilan pidana itu merupakan asas pidana cepat, sederhana dan biaya ringan.
\"Maka dalam waktu yang secepat mungkin kami melakukan pelimpahan tersangka dalam perkara ini ke PN Tipikor Jambi. Selanjutnya kami menunggu penetapan hakim terkait penentuan hari sidang dan perpanjangan penahanan,\" tambahnya.
Sebelumnya, pasca Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim menahan dan menetapkan Tengku Ardiansyah selaku mantan salah satu kuasa hukum KPU sebagai tersangka, puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Provinsi Jambi, mendatangi Kantor Kejari Tanjabtim, Kamis (3/2) kemarin.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis melalui Kasi Pidana Khusus, Reynold menuturkan, bahwa pihak KAI Jambi datang ke Kejari Tanjabtim untuk mendampingi pemeriksaan tersangka Tengku Ardiansyah dan mempertanyakan duduk persoalan pasal yang disangkakan kepada anggotanya.
\"Dan tadi kami sudah jelaskan, dan pihak KAI juga sudah mengerti dan menerima. Koordinasinya cukup baik tadi,\" tuturnya.
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Tengku Ardiansyah dari DPD KAI Jambi sudah melalui PTSP, dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim akan mempelajari terlebih dahulu. Untuk selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan saksi lagi sampai dengan pemberkasan yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
\"Secepatnya akan kita proses permohonan penangguhan penahanan. Nanti akan kita segera kirimkan jawabannya,\" tukasnya.(rhp/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: