Warning!! Khusus Penyelenggara Judi Online di Jambi , Ini Ancamannya
JAMBI- Tim Opsnl Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi kembali gencar menggelar razia perjudian online di Wilayah Hukum Polda Jambi. Ini setelah pihaknya mengetahui informasi maraknya terjadi aktifitas tersebut di kalangan masyarakat, jika ditemukan akan diancam 6 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliar.
Informasi dihimpun dari Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompil Arif saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya saat ini tengah menyelidiki para penyelenggara judi online di Wilayah Hukum Polda Jambi.
\"Iya bernar, terkait judi online, kita saat ini tengah melaksanakan patroli cyber, baik itu di Polda Jambi maupun di Polres jajaran,\" katanya, pada Selasa (15/2).
Kasubdit Arif menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya indikasi yang ditemukan sebagai penyelenggara aktifitas judi online, baik itu dari aplikasi maupun yang lainnya.
\"Ketika nantinya menemukan indikasi, ada aplikasi yang membuat perjudian, maka akan kita tangani. Seperti kasus yang pernah kita tangani sebelumnya, kini pelakunya telah divonis. Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliar,\" tegasnya. (rhp).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: