Program JKP, Kena PHK Tetap Gajian Selama 6 Bulan
Akhirnya dibuatlah Permenaker 19 tahun 2015, karena ketika itu tidak ada skema bila terjadi PHK.
“Karena permenaker itu, HT bisa diklaim bila ada pekerja yang terkena PHK. Tapi, ini tidak sesuai dengan UU sistem jaminan nasional,” tuturnya.
Namun perubahan itu, kata Ida, hanya berlaku lima tahun. Bahwa permenaker tersebut harus kembali direview.
Seharunya pada tahun 2020, sudah mengembalikan JHT sesuai dengan Undang-undang.
Barulah tahun ini, pemerintah mengembalikan JHT sesuai dengan undang-undang. Juga disertai adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (yud)
Sumber: www.radarcirebon.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: