Kuras Isi 6 Mesin ATM Raup 2,4 M Lalu Jalan-Jalan ke Bali Sewa Helikopter
“Dikhawatirkan akan menjadi dalih pihak lain untuk mengikuti jejak AT,” imbuhnya seperti dikutip dari www.fin.co.id
Seluruh uang hasil mencuri, kata Yusuf, digunakan pelaku untuk berfoya-foya dengan gaya hidup yang hedonisme.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang-barang mewah yang dibeli dari hasil curian, antara lain handphone, tas, televisi, sepatu dan barang mewah lainnya.
“Uang hasil curiannya juga digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedonisme. Bahkan pelaku berfoya-foya dengan menyewa helikopter untuk berkeliling di Bali saat dia menjadi turis lokal di sana,” kata Yusuf.
Masih kata Yusuf, penyidik masih mendalami adanya peran orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (fin)
Artikel ini sudah terbit di www.fin.co.id dengan judul \"Usai Kuras Isi 6 Mesin ATM, Jalan-Jalan ke Bali Sewa Helikopter\"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: