>

Per 31 Mei 2022, TPA RKE Sungai Penuh Bakal Ditutup

Per 31 Mei 2022, TPA RKE Sungai Penuh Bakal Ditutup

SUNGAIPENUH-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Renah Kayu Emben (RKE) Sungai Penuh dipastikan akan ditutup oleh Pemkot Sungai Penuh.
 
Ini setelah berpolemiknya soal TPA itu hingga dilakukannya pemblokiran akses ke kawasan TPA itu oleh tokoh dan pemuda Kumun beberapa waktu lalu.
 
Kepastian bakal ditutupnya TPA itu diketahui, setelah Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni mengeluarkan surat pernyataan yang isinya Pemkot Sungaipenuh akan menutup TPA RKE per 31 Mei 2022.
 
Surat pernyataan dari Wakil Walikota ini sudah cukup menjadi pegangan warga Kumun, meskipun tidak sesuai dengan harapan mereka, supaya surat pernyataan itu dibuat oleh walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir dan bukan Wakil Walikota Alvian Santoni.
 
 
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Kumun Debai, Oki, mengucapkan rasa syukur, telah sekian lama polemik sampah yang berlokasi di RKE akhirnya mulai menemui titik terang setelah keluarnya surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Alvia Santoni. \"Alhamdulillah, dengan tindakan tegas Wakil Walikota, akhirnya pembuangan sampah di RKE ditutup per 31 Mei 2022,\" ujar Oki.
 
Dijelaskannya, bahwa Polemik pembuangan sampah di RKE mulai terjadi sejak lebih kurang Tahun 2016. Bahkan, pada waktu itu tahun 2016 hingga 2018 warga Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, pernah melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Ada dua kasus yang dilaporkan, salah satunya Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan membuat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tanpa diolah dengan baik. Karna, TPA tersebut waktu itu tidak dilengkapi Amdal. 
 
\"Yang melaporkan waktu itu yakni Yosnesbar, perwakilan warga Kota Sungai Penuh di Gedung KPK,\" bebernya.
 
Oki menambahkan, sampah yang dibuang ke TPA mencapai 20 hingga 30 truk kendaraan per hari. Sampah tersebut, dibuang dengan cara ditimbun sehingga merusak dan mencemarkan lingkungan. \"Pembuangan sampah sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Warga marah dan kesal karena berpengaruh terhadap air yang mereka gunakan sehari-hari,\" ungkapnya. 
 
Bukan hanya melaporkan ke KPK,  warga juga sudah melaporkan kasus ini ke Menteri KLHK Siti Nurbaya saat berkunjung ke Sungai Penuh beberapa Tahun lalu. Sayangnya, laporan tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjuti. \"Kasus itu juga sudah warga laporkan ke Kejari Sungai Penuh, namun lagi-lagi belum mendapat respons,\" ucapnya
 
Ditegaskannya, bahwa Janji LH dulu hanya untuk satu tahun saja, namun hingga sekarang masih, artinya LH gagal mengelola sampah di Sungaipenuh secara baik. \"Untuk itu, kami sangat berharap, dibawah kepemimpinan Ahmadi dan Alvia Santoni, tempat pembuangan sampah di RKE, benar-benar ditutup,\" harapnya.
 
Sementara itu Feri Siswadi, mantan anggota DPRD Kerinci sekaligus tokoh masyarakat Kumun Debai, yang selama ini memperjuangkan TPA di RKE agar ditutup, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari Wawako Sungai Penuh, artinya Pemkot Sungai Penuh telah mengakui bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RKE tersebut bukanlah TPA Permanen atau resmi tapi hanya bersifat darurat. Hal ini membantah semua anggapan selama ini (6 tahun) bahwa RKE itu adalah TPA resmi, sehingga upaya pemindahannya terkesan lambat dan didiamkan.
 
\"Dengan pertimbangan kepentingan umum masyarakat Kota Sungai Penuh umumnya, kita memberikan kesempatan kepada Pemkot Sungai Penuh, untuk menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah darurat s/d 31 Mei 2022. Selama ini tidak ada kejelasan sampai kapan,\" tegasnya.
 
Dirinya berharap, selama lokasi ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah darurat, maka harus ada pengelolaan untuk meminimalisir dampak pencemaran. \"Hal ini tidak pernah dilakukan selama 6 tahun ini, yang berakibat pencemaran aliran sungai, polusi udara, rusaknya lahan produksi, dan sebagainya,\" ujarnya.
 
Pihaknya menambahkan, akan mengawal surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Sungai Penuh tersebut. \"Kita akan kawal pelaksanaan dari pernyataan tersebut, sampai lokasi ditutup secara permanen 31 Mei 2022 nanti dan mendukung Pemkot dalam upaya mencari solusi permasalahan persampahan di Kota Sungai Penuh,\" pungkasnya.
 
Ketua DPRD Sungai Penuh H. Fajran, menyampaikan bahwa, permasalahan sampah di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci sudah menjadi masalah serius karena masih banyak terlihat tumpukan sampah di pinggir jalan karena TPA yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi sehingga perlu dibangun TPA baru dengan kapasitas lebih besar.
 
\"Untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut kita bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci didampingi Pemprov Jambi terus mengupayakan pembentukan TPA regional dengan kapasitas lebih besar,\" katanya.
 
Dia menambahkan saat ini kita terus mematangkan rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) regional, mudah - mudahan terkabulkan. \"Dengan adanya TPA baru diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan di kedua daerah,\" pungkasnya.
 
Terpisah Wakil Walikota Alvia Santoni (Antos) menegaskan bahwa, untuk kedepannya, untuk memecahkan persoalan sampah di RKE, ia meminta kepada Kades yang ada di Kota Sungai Penuh ikut ambil andil. Dimana, Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) agar mendukung program prioritas Pemkot Sungai Penuh dalam pembebasan lahan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah di desa. \"Kades harus ambil bagian, dimana dengan sistem Reuse, Reduse dan Recycle (TPS3R),\" singkatnya.(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: