Kadis Pendidikan dan Kadis DLH Batanghari Mengundurkan Diri
Selasa 22-02-2022,00:00 WIB
MUARABULIAN- Dua orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari mengundurkan diri dari jabatannya. Dua kepala Dinas tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Agung Wihadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Parlaungan. Selasa (22/02).
Dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan surat pengunduran diri yang diterima Pemkab Batanghari, pada Jumat 18 Februari 2022 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari Mula P Rambe mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Bupati Batanghari.
“Surat pengunduran diri itu disampaikan kepada Bupati Batanghari, karena alasan dari pengunduran diri dapat diterima maka langkah selanjutnya diberhentikan dari JPT,”sebut Rambe.
Rambe menjelaskan surat keputusan (SK) pemberhentian kedua orang itu sudah diteken Bupati. Bahkan, Bupati Batanghari telah menunjuk pejabat lain untuk mengisi jabatan tersebut sebagai Plt kepala dinas yang dimaksud.
“Kalau saya pelajari surat pengunduran diri, dua orang tersebut pertama Dinas Lingkungan Hidup, Parlaungan menyatakan kurang sehat dan ingin istirahat, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Agung Wihadi ingin menjadi tenaga fungsional,” ujarnya.
Kemudian, Rambe menyebutkan permintaan dari kedua orang itu setelah mengundurkan diri ingin berdinas di Sekretariat DPRD dan menjadi pejabat Fungsional.
“Agung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan namun sebagai Pejabat Fungsional dan Parlaungan meminta ke Sekretariat DPRD. Plt di Dinas Lingkungan Hidup kini diisi Sekretarinya, yaitu Zam Zami, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk sementara diisi oleh Zul Fadli yang juga menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Daerah Batanghari,”ucapnya.
Kedua orang tersebut tidak menerima sanksi terhadap pengunduran dirinya. Sesuai PP nomor 11 tahun 2017 pengunduran diri itu dapat diterima dan ditolak dengan alasan-alasan tertentu.
\"Tidak ada sanksi terhadap pengunduran diri itu, karena alasannya kesehatan dan ingin menjabat fungsional dapat diterima maka diberhentikan,\"Tutupnya.(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: