Baru 32 Persen Pejabat Pemkab Muaro Jambi Laporkan LHKPN
SENGETI- Kesadaran Pejabat di lingkup Pemkab Muaro Jambi saat ini dinilai masih rendah dalam menyampaikan harta kekayaannya. Saat ini, baru 32 persen pejabat yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terungkap saat Kejari Muarojambi menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang pola Nang Inang Kantor Bupati Muarojambi Selasa (22/02).
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin S.H, M.H, dari 216 pejabat Muaro Jambi yang wajib lapor LHKPN, baru 70 orang pejabat yang sudah menunaikannya.
\"Ini merupakan tindak lanjut MoU sebelumnya dimana kami diminta untuk melakukan pendampingan dalam hal LHKPN. Masih sangat rendah saat ini diangka 32 persen,\" katanya kepada awak media.
Lanjutnya pejabat pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, nantinya dapat disanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi terberat adalah penundaan kenaikan pangkat.
Katanya, ada 28 item yang harus dilaporkan oleh para pejabat tersebut, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak seperti tanah, rumah, kendaraan, gaji dan sebagainya.
“Saya berharap agar semua pejabat di Muarojambi melaporkan LHKPN sesuai dengan apa yang dimiliki. Laporkan saja. Motor, mobil, tanah, laporkan,\" kata Kajari.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi Suryadi mengatakan jika saat ini mereka masih menggodok Perbup tentang sanksi tersebut.
\"Kita masih menggodok Perbup, sebab saat ini sanksi yang diterapkan cukup berat bagi ASN,\" kata Suryadin.
Jika melihat dari pengalaman tahun-tahun berikutnya, semua ASN yang ada di Muaro Jambi bisa melaporkan LHKPN secara keseluruhan.
\"Tahun-tahun sebelumnya tercapai 100 persen. Tahun ini harapannya bisa tercapai 100 juga,\"harapnya. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: