Pemutihan Pajak Sampai 30 April, Berikut Syaratnya
MUARABULIAN- Pemerintah Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan pemutihan pajak atau bebas terhadap denda pajak bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Hal ini di lakukan selain dari menghimbau masyarakat agar taat terhadap pajak dan menggenjot penerimaan asli daerah.
Kepala Samsat Batanghari Minarni saat di konfirmasi membenarkan perihal tersebut, bahkan saat ini untuk masyarakat sudah memulai untuk membayar pajak Jika tidak ada pemutihan maka masyarakat akan terbebani dengan membayar denda pajak. Namun dalam pemutihan tersebut untuk kendaraan roda dua dan empat yang telat membayar pajak akan di hapuskan denda tersebut
“Samsat Batanghari melalui program Provinsi jambi melakukan pemutihan pajak atau bebas denda dari pajak yang di lakukan pada 7 januari hingga 30 april 2022,”ungkap Minarni.
Ditambahkan Minarni selain dari denda bayar pajak sendiri, dalam pemutihan tersebut juga bebas dalam biaya balik nama kendaraan, baik roda dua dan roda empat, selain itu bebas pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
“Syarat untuk pemutihan tersebut yakni untuk balik nama sendiri foto ktp, stnk asli, BPKB asli, cek fisik dan kwitansi pembayaran untuk perpanjangan tahunan ktp asli dan stnk asli.”Pungkasnya.(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: