Terkait SE Kemenag, Kakan Kemenag Merangin Himbau Masyarakat Jangan Terprovokasi
MERANGIN-Menyikapi Surat Edaran (SE) Kementerian Agama No 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola Kepala Kantor Kemenag Merangin, Marwan Hasan, menghimbau masyarakat tidak terprovokasi.
Marwan menjelaskan bahwa dalam SE tersebut tidak ada larangan sama sekali mengumandangkan adzan di Masjid dan Mushola namun hanya saja pengaturan volume suaranya sedikit diturunkan.
\"Intinya dalam SE itu tidak ada pelarangan untuk adzan di Masjid dan Mushola, namun hanya mengatur tata cara penggunaan volume, kemudian tentang penggunaan pengeras suara dalam dan suara luar di rumah ibadah tersebut,\" terang Marwan Hasan.
Terkait statemen Menteri Agama Marwan menjelaskan bahwasanya statemen Menteri Agama RI Yaqut Holil Qaumas tidak sama sekali membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong.
\"Menteri Agama hanya sekedar memberikan contoh sederhana terkait dengan suara apapun agar diatur agar tidak mengganggu ketentraman orang lain yang berada disekitarnya,\" ungkap Marwan.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah video yang beredar dan menyimak serta menonton secara full agar tidak salah dalam pemahaman terkait video tersebut.
\"Simak kembali statement beliau aslinya, agar kita tidak salah memahami. Agar jangan sampai kita mudah terprovokasi yang ada bisa memecah belah pesatuan dan kesatuan bangsa,\" tegas Marwan Hasan. (wwn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: