Al Haris Segera Tindak Lanjuti Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
JAMBI – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjuti terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Hal ini tersebut dinyatakan Al Haris usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual, yang berlangsung di Ruang Video Conference Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (01/03).
Rakor ini diikuti Badan Kesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah dari Kepala Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia dan undangan lainnya.
Dalam sesi wawancara usai rakor, Al Haris menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindak lanjuti arahan dari Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri guna menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
“Tadi dalam arahannya, Bapak Dirjen menyampaikan agar daerah segera menyiapkan kerangka untuk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang, dimulai dari proses perencanaan anggarannya. Kita mengharapkan agar ini bisa dijabarkan oleh teman-teman di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) dan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk merancang semua ini untuk persiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” ungkap Al Haris.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dalam arahannya menyampaikan, perlu adanya sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) dalam persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. “Saya mendorong Pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kami mengharapkan pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014,” kata Bahtiar.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono yang hadir sebagai narasumber mengatakan, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
“Persiapan hal tersebut, seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021, serta memerlukan penyusunan roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama,” kata Sugeng.
“Pemerintah Daerah harus terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, serta melaporkan kondisi aktual masing masing daerahnya,” pungkas Sugeng. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: