Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Batubara vs Truk Ekspedisi di Pemayung

Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Batubara vs Truk Ekspedisi di Pemayung

JAMBI- PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan pengendara truk batubara dan truk ekspedisi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jambi Muara Bulian RT 01 Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, pada Senin (28/2) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Batanghari, kecelakaan bermula truk ekpedisi dengan plat BD 8220 AU, melaju dengan kecepatan tinggi dan mengalami out control langsung menabrak truk batu bara plat BM 9377 QU yang datang dari arah berlawanan. Kecelakan antara kedua truck tersebut mengakibatkan kedua pengemudi meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Puskesmas Jembatan Mas.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi antara truk batu bara dengan truk ekspedisi yang terjadi di Kecamatan Pemayung. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari polres Batanghari, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno Selasa (2/3).


\"Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ jelas Donny.
Dikatakannya, Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan korban Ahmad Rehan Saputra pengemudi truk ekspedisi BD 8220 AU.
\"Kepada ahli waris yang berhak yakni ibu Endang Martini, dalam kurun waktu 12 jam melalui transfer rekening. Serta berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dalam menyelesaikan berkas Korban Roni pengemudi trukk batu bara BM 9377 QU dikarekan ahli waris yang berhak berdomisili di Kabupaten pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat,\" urainya.


\"Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalulintas jalan. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: