>

Kanwil Diminta Berhentikan Kepsek MTSN 2 Sungaipenuh

Kanwil Diminta Berhentikan Kepsek MTSN 2 Sungaipenuh

SUNGAIPENUH  - Puluhan Majelis guru dan pegawai MTSN 2 Sungai Penuh yang berlokasi di Kecamatan Hamparan Rawang, menggelar aksi damai di lingkungan sekolah, meminta Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh untuk memberhentikan Asmi HS sebagai kepala MTSN 2 Sungai Penuh.   Pasalnya Kepala Madrasah tersebut sudah tujuh bulan tidak datang ke sekolah bahkan yang menjadi mirisnya terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh oknum Kepala Mts N 2 Sungai Penuh.   Di samping itu, di pintu masuk sekolah terpampang tulisan sepanduk yang bernadakan \"madrasah surga bagi pelajar, bukan surganya koruptor\".  

Salah seorang guru Mts N 2 Sungai Penuh, Edi Efendi mengatakan dalam aksi damai yang dilakukan oleh seluruh guru dan pegawai Mts N 2 Sungai Penuh ini, sebagai bentuk keperhatinan terhadap kondisi sekolah serta ketidakpuasaan terhadap kinerja Kepala MtsN 2 Sungai Penuh selama memimpin.   Dalam Kesempatan yang sama ,Edi Efendi mengajukan tuntutan kepada Kantor Agama Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Provinsi Jambi, untuk segera memberhentikan kepala sekolah dan meminta pertanggung jawaban atas sinyalemen adanya penyimpangan wewenang yang di lakukan serta meminta perlindungan hukum dari tekanan pihak terkait, atas laporan yang di sampaikan oleh para guru   Edi menekankan ia dan para guru akan melakukan aksi mogok menjalankan tugas jika tuntutan mereka tidak di tindaklanjuti.  

 \"Tuntutan yang dibacakan ini merupakan aspirasi seluruh guru dan masyarakat bahkan sudah di tanda tangani oleh tenaga pendidik Mts N 2 Sungai Penuh,Lembaga Kerapatan adat Hamparan Rawang,Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Hamparan Rawang serta Komite Mts N 2 Sungai penuh\".Kata Edi Efendi.  

Serta Kebijakan lainnya yang di anggap merugikan Majlis guru serta pegawai diantaranya, 1. Pemungutan/potongan tunjangan kinerja guru sebesar 10%/orang, 2. Pemungutan honor satpam dan pramubhakti sebesar Rp. 200.000/bulan, 3. Pemungutan sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang setiap penerimaan sertifikasi.   Pemungutan kepada siswa untuk pembelian sampul rapor, 5. Pemungutan uang pemanggilan kembali guru non PNS yang dirumahkan, 6. Penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan mushala MTsN 2 Kota Sungai Penuh, 7. Iuran pembangunan gedung/lokal baru kepada seluruh majelis guru MTsN 2 Kota Sungai Penuh tetapi pada laporan audit tidak terdapat iuran tersebut,\" tambahnya.  

\"kami sangat berharap kepada pihak terkait, khususnya Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi,untuk memperhatikan tuntukan kami tersebut\".tutupnya.(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: