Orang Tua Dipukuli, Anak Disetubuhi, Pelaku Kekerasan dan Pencabulan Diringkus Tim Tungau Polres Kerinci
KERINCI - Team Tungau Polres Kerinci berhasil mengamankan tersangka kasus kekerasan dan Pencabulan anak di bawah umur di Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu (05/03/2022) sekira pukul 10.10 Wib. Dimana pelaku inisial NP (20), berhasil diamankan di kediaman pelaku di Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K,. MH melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM membenarkan penangkapan tersebut. \"Benar, pelaku telah diamankan, dan masih dilakukan proses lebih lanjut,\" ujarnya.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku NP (20) berdasarkan laporan dari keluarga korban, bahwa pelaku tersebut telah melakukan Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
\"Pelaku NP (20) di tangkap Team Tungau Reskrim Polres Kerinci di kediaman, mendapat Informasi, kemudian anggota Opsnal langsung berangkat dan mengamankan tersangka, kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" Ungkap Edi Mardi.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal pada Jum’at (18/02/2022) sekira pukul 14.30 Wib, korban dan anaknya bertemu dengan tersangka di rumah di Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Lalu tersangka mengajak korban dan anaknya, masuk kedalam rumah tersangka yang kebetulan di dalam rumah tersangka waktu itu lagi kosong.
\"Waktu itu hanya ada tersangka dan korban dan anaknya, mereka duduk bersama dan bercerita-cerita setelah itu tersangka dan korban bertengkar lalu tersangka langsung menarik tangan korban hingga korban terseret lebih kurang 1 meter, setelah itu tersangka mendorong badan korban hingga kepala korban terbentur ke lantai setelah itu tersangka menyetubuhi anak korban\" beber Kasat Reskrim.
Atas kejadian itulah, akhirnya keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian.(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: