>

Polres Tebo Berhasil Amankan 31 Kg Ganja Siap Edar

Polres Tebo Berhasil Amankan 31 Kg Ganja Siap Edar

MUARATEBO - Polres Tebo Senin (7/2) kemarin menggelar  kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus selama pelaksanaan Ops Antik 2022. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi tersebut menyebutkan keberhasilan Satnarkoba Polres Tebo dalam mengungkap sindikat jaringan narkoba antar Provinsi dengan barang bukti puluhan Kilogram paket ganja kering dan sejumlah paket shabu siap edar.    

Puluhan paket ganja kering ini berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka Rahman. Ia mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seorang bandar Narkoba bernama Namora (31) warga Kec. Bungo Dani, Kab. Bungo, Jambi. Dalam jumpa pers tetsebut polisi juga menghadirkan 16 orang tersangka dan puluhan paket besar ganja seberat 31,561 Kilogram dan Shabu sebarat 25.75 gram.    

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.PSi mengatakan selama 20 hari operasi antik, Satnarkoba berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar provinsi. Sementara, ganja kering yang diamankan itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Tebo.    

“Dari 12 laporan, kita berhasil mengamankan 16 orang tersangka selama operasi antik. Dua orang diantaranya masih dibawah umur,” kata Kapolres.    

Awalnya dari pengungkapan ini, lanjut Kapolres, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku akan mengedarkan ganja di wilayah Tebo. Berbekal informasi tersebut, Unit Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah orang pelaku. 

 

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan akhirnya polisi berhasil mengamankan bandar Narkoba Namora di Kabupaten Bungo. Dari tangan Mora, polisi berhasil mengamankan 25 paket ganja kering yang disimpan diareal perkebunan warga di Kel. Sungai Pinang, Bungo, Jambi.    

“Pelaku dan sejumlah barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polres Tebo untuk ditindak lebih lanjuti. Para pelaku juga terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas Kapolres.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: