>

160 Parades dan Ratusan Kader Tak Gajian pada Tahun 2021

160 Parades dan Ratusan Kader Tak Gajian pada Tahun 2021

SUNGAIPENUH - Sebanyak 16 desa dari 69 desa dan kelurahan di Kota Sungaipenuh hingga saat ini belum menerima Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021. Akibatnya, beberapa kegiatan di desa pada tahun 2021 tidak disa dibayarkan.

Salah satu Kepala Desa di Kota Sungaipenuh kepada wartawan membenarkan bahwa ADD tahun 2021 untuk desanya tidak kunjung cair hingga saat ini.

\"Benar, ADD tahun 2021 tahap 2 untuk desa kami sebesar 40 persen dan 15 desa lainnya tidak cair sampai sekarang. Kami sebagai aparat desa merasa sedih, karena banyak kegiatanan yang tidak bisa dibayar. Apalagi beredar kabar bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk membeli mobil baru,\" ujar Kades yang menolak namanya disebutkan.

Dia mengatakan, hal ini menyebabkan terjadi kegaduhan di desanya. Pasalnya dana yang tidak cair tersebut merupakan dana untuk honor dan tunjangan perangkat desa.

\"Salah satu contohnya tunjangan BPD, honor ketua RT, tunjangan Kades dan staf desa,\" sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungaipenuh, Afyar, dikonfirmasi awak media, tidak mebantah hal tersebut.

\"Ya benar ada 16 desa yang tidak cair. Jadi, untuk sementara jawaban aku, kita akui itu menjadi hutang Kota Sungaipenuh ke desa, yang akan kita lunasi di saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu,\" ujarnya.

Ditanya lebih lanjut apa kendala yang menyebabkan ADD tersebut tak kunjung cair, Afyar menolak untuk berkomentar.

\"Tidak bisa lewat telpon, itu kito harus ketemu kalau nak tau apo kendalanyo, karena itu diluar kewenangan kito. Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar 3,3 miliyar,\" tegasnya.

Lantas apakah ada aturan yang membolehkan jika dana tersebut dicairkan pada APBD Perubahan 2022? Afyar mengaku hal itu diperbolehkan secara aturan.

\"Secara aturan boleh, kan kita sudah mengakui sebagai hutang, dan sudah menjadi catatan BPK. Jadi kita wajib memenuhi atau menganggarkan hutang itu di 2022 paling lambat di APBD Perubahan,\" tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: