Operasi Antik, Delapan Orang Tersangka Kasus Narkoba Diamankan
MUARABULIAN– Kepolisian Resort Polres Batanghari telah selesai menggelar pelaksaan Operasi Antik Siginjai 2022 yang dimulai 11 Febuari – 02 Maret 2022, atau beroperasi selama 20 hari. Selama operasi tersebut Polres Batanghari mengamankan delapan tersangka kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 113 Gram Sabu brutonya 91.91 gram. Kamis (10/03).
Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Handres dan Kasat Narkoba AKP Rico Antomi menjelaskan, untuk delapan tersangka ini terdiri dari tujuh orang laki- laki dan satu perempuan. Mareka merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Mersam, Bajubang, Marosebo Ulu dan Muara Bulian.
“Untuk wilayah Kecamatan Mersam petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial IW (34), Warga Keluarahan Kembang Paseban, Mersam, NT (33) Warga Desa Rantau Kapas Mudo, Tembesi. Dari tangan dua tersangka petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu dengan total berat 85.23 gram bruto 68.27 gram dan uang total sebanyak Rp 9 juta yang dugaan uang hasil penjualan,”Terangnya.
Dilanjutkan Kapolres, untuk Kecamatan Bajubang, petugas berhasil mengamkan satu tersangka dengan inisial AB (35) Warga Kampung IV Desa Ipil Kecamatan Lais Musi Banyu Asin. Dari tersangka ini petugas menyita barang bukti sabu 5,3 gram, brutonya 1,97 gram. Dan untuk Marosebo Ulu, petugas berhasil mengaman empat tersangka. Tiga tersangka diamnkan dilokasi yang sama inisial RH, (34), JP (39) dan MF (33) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Teluk Leban, Kecamatan Marosebo Ulu. Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 19.44 gram brutonya 18. 63 gram.
“Sedangkan satu tersangka lagi di Kecamatan Marosebo Ulu inisial MI, (31) Warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Dari tersangka ini petugas menyita norkotika sabu seberat 3,82 gram brutonya 3 gram danbuang tunai Rp 350 ribu. Sementara untuk Kecamatan Muarabulian, petugas berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial NF (32), warga Desa Sungai Buluh Kecamatab Muarabulian. Dengan barang bukti yang disita seberat 0.18 gram brutonya 0.04 gram,”Ungkapnya.
AKBP M.Hasan menambahkan, Target dalam operasi seginjai kali ini sebenarnya ada dua. Namun dapat delapan, capaian ini semua berkat peran masyarakat yang mau membantu pihaknya. Dari delapan tersangka yang berhasil diamankan hampir semua satu jaringan.
“Kami sudah melakukan pengejaran dan penyidikan. Mudah-mudan dalam waktu dekat ini kita dapat mendapat hasilnya,”pungkasnya.(rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: