Polisi Berpangkat AKBP Disebut Perkosa Bocah 13 Tahun Lebih dari 12 Kali, Langsung Terancam Dipecat
Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.
Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: