Kades Diminta Ikut Aktif Urus Akta Kematian Warga
KERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci menilai, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya masih sangat rendah.
Hal ini dikarenakan, sebagian besar masyarakat masih berpegang teguh pada azaz keperluan.
Untuk Itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci, Noviar Zein, meminta kepada Pemerintah Desa maupun kelurahan untuk proaktif melaporkan kepada Disdukcapil jika ada warganya yang meninggal dengan membawa Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan dan surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa setempat.
“Selain berguna untuk syarat-syarat mengurus suatu keperluan, akta kematian ini kan juga bisa digunakan untuk validasi data kependudukan, salah satunya untuk kepentingan data pemilih pemilu maupun pilkada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerbitan akta kematian yang dikeluarkan oleh disdukcapil akan dibarengi dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri yang ditinggal, mengingat semua dokumen tersebut sudah mengalami perubahan element data.
“Kalau yang meninggal belum menikah, maka yang diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan Kartu keluarga,” tutupnya.(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: