>

Kades Koto Karang Diminta Dicopot, Warga Geruduk Kantor Dinas PMD Muaro Jambi

 Kades Koto Karang Diminta Dicopot, Warga Geruduk Kantor Dinas PMD Muaro Jambi

SENGETI Sejumlah warga yang tergabung dalam Gabungan Anak Bangsa (GAP) Peduli mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muaro Jambi.Mereka mempertanyakan nihilnya tindakan Pemkab Muaro Jambi terhadap Kepala Desa Koto Karang yang tertangkap disalah satu tempat hiburan malam bersama wanita penghibur.

Kordinator Aksi, Dian Saputra mengatakan, seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD, Bupati dan lembaga adat mengambil tindakan tegas terhadap perbuatan oknum Kades tersebut.Dalam orasinya, meminta Bupati Muaro Jambi untuk memberi sangksi tegas atas perbuatan Amoral Oknum Kades tersebut agar menjadi contoh dan efek jera bagi Oknum Kades tersebut serta Kades yang lain.

\"Ini demi integritas Kepala Desa se Indonesia raya serta marwah lembaga adat melayu Muaro Jambi,\" katanya.Menurutnya, seorang kepala Desa adalah tauladan bagi masyarakat yang dipimpinnya, pengayom bagi masysarakat dalam wilayah kerjanya sehingga di dalam adat pemimpin atau kepala Desa dikatakan datuk penghulu tumbuhnyo karno di ambuk, yang menentang panas menepis pedang.

 \"Pegi Gena bekato, Balik gena bercerito, namun kini adat tinggalah adat. Oknum kades yang secara tidak lansung merupakan petinggi adat dalam wilayah kerjanya menginjak-nginjak marwah adat itu sendiri,\" ungkap berselokoh.\"Copot Kades Koto Karang, beri sanksi tegas,\" sahut pendemo lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Abdul Ghofur kepala Desa Koto Karang beberapa waktu lalu terjaring razia antik narkoba oleh Polda Jambi. Dia diamankan disebuah tempat hiburan malam bersama wanita penghibur.Disana polisi menemukan botol miras. Dan ketika dicek oleh petugas urinnya mengandung zat adiktif sehingga petugas membawa mereka kekantor Polisi.Setelah ditahan beberapa hari, oknum kades tersebut dipulangkan kerumah. Dan sekarang sudah menjalankan tugas seperti biasanya.

\"Kita menduga ada permainan dari pihak kepolisian, karena setelah diamankan langsung dipulangkan. Jika positif, harusnya dihukum, minimal direhabilitasi. Bukan dipulangkan,\" tukasnya. (wan) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: