Menteri Agama Yaqut Larang Salat Tarawih dan Tadarus Alquran Pakai Pengeras Suara
“Pemahaman toleransi beragama Menteri Yaqut semakin tipis dari hari ke hari. Saya bersedih untuk Indonesia #Hensat #2024Gantian,” tulis Hendri Satrio, dikutip Pojoksatu.id dari akun Twitternya @satriohendri pada Senin 14 Maret 2022.
Berikut isi lengkap SE Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
4. Ketua Majelis Ulama Indonesia;
5. Ketua Dewan Masjid Indonesia;
6. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan
7. Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA
A. Pendahuluan
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
B. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
C. Ketentuan
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: