Soal Minyak Goreng, Ini Instruksi Tegas Kapolri ke Kapolda dan Kapolres
JAKARTA — Sulitnya minyak goreng di pasaran membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan. Saat menggelar video conference bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan seluruh Kapolda dan Kapolres, Sigit meminta jajaran di daerah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
Dalam video conference itu, Kapolri Sigit dan Mendag Lutfi memberikan pengarahan terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng.
“Yang paling penting harus dipastikan oleh rekan-rekan. Mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Sigit dalam video conference yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Menurut Sigit, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Mendag Lutfi, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.
Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, Sigit meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.
“Indikasi pelanggaran terkait apakah sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat” ujar Sigit.
Potensi pelanggaran lain, indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga namun digeser ke pasar industri. Itu memungkinkan terjadi karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.“Bagaimana stok yang ada akan ditahan (oknum) untuk mengambil margin dengan selisih harga tinggi. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” ucap Sigit.
Lebih dalam, Sigit menyebut para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor. Tujuannya, untuk memastikan adanya penyaluran minyak goreng sesuai dengan tujuannya.
Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran. Menurutnya, cara itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng terdistribusi ke pasar.
“Ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya di mana. Sehingga kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan. Ambil langkah-langkah, koordinasi dengan satgas. Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga pengawasan kita menjadi lebih kuat. Karena kita harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada di lapangan,” tegas Sigit.
Bukan tanpa alasan Sigit meminta Kapolda untuk melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, hingga jalur-jalur perbatasan. Itu dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main denga melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Kementerian Perdagangan memang telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Namun, para produsen juga harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: