Logo Halal Baru Tak Berlaku di Aceh, Pengusaha Lokal Pakai Dasar Qonun
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3) lalu.
Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi masyarakat (ormas). (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: