Lelang Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Diperpanjang, Ini Syarat Tambahannya

Lelang Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Diperpanjang, Ini Syarat Tambahannya

JAMBI - Dari 4 lelang jabatan Kepala OPD yang dibuka Pemprov Jambi pendaftarannya pada 2 hingga 15 Maret, hanya 3 OPD yang melebihi syarat minimal 4 orang pendaftar.

Satu jabatan yang belum cukup syarat untuk dilanjutkan tahap pemeriksaan berkas adalah Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi. Tepatnya hanya 3 peserta yang mendaftar.

Dengan keadaan ini tim panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov akan memperpanjang masa lelang jabatan hingga 3 hari kedepan. \"Jadi untuk lelang jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher diperpanjang hingga 18 Maret mendatang,\" ujar Ketua Timsel Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH,MH saat dihubungi Jambi Ekspres (16/3).

Selain itu, juga ditetapkan perluasan syarat bagi jabatan Direktur Utama RSUD milik Provinsi Jambi ini. \"Yang sebelumnya syarat pendaftar hanya PNS di Pemprov Jambi atau juga Pemkab/Pemkot di Provinsi Jambi, sekarang diperluas bagi PNS di lingkungan kementerian seperti dosen yang sudah golongan IVb dan umurnya belum 56 tahun bisa ikut. Asalkan ia berprofesi dokter bisa ikut lelang ini,\" kata guru besar Universitas Jambi ini.

Sementara untuk 3 lelang jabatan OPD lainnya Sukamto menyebutkan sudah melebihi syarat minimal. \"Adapun untuk Dinas Perhubungan ada 16 pendaftar, lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan 9 orang, dan Biro Umum 8 orang,\" jelasnya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: