Ternyata Pendeta Saifuddin yang Minta Hapus 300 Ayat Seorang Residivis
JAKARTA - Usai meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran, nama Abraham Ben Moses atau dikenal Saifuddin Ibrahim langsung menjadi sorotan.
Pendeta yang meminta menag menghapus 300 ayat di Alquran itu menuai kontroversi.
Namun jauh sebelumnya, pria yang disebut-sebut sebagai pendeta itu ternyata pernah melakukan hal yang sama.
Jejak digitalnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang akrab dengan kasus penistaan agama.
Dihimpun dari berbagai sumber, Saifuddin Ibrahim ternyata pernah menuai kontroversi karena menghina Nabi Muhammad hingga dijebloskan ke penjara, dan divonis empat tahun penjara pada Mei 2018.
Dia menghina suatu agama di akun sosial media Facebooknya pada awal Desember 2017. Atas kasus itu, Saifuddin didakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE dan divonis empat tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan karena jaksa menuntut Saifuddin dihukum lima tahun penjara. Alasannya, dia telah membuat gaduh di media sosial dan mengganggu kerukunan umat beragama.
Sekian tahun berselang atau Maret 2022, Saifuddin kembali membuat gaduh dengan meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran. Alasannya membuat geram.
“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” kata pria tersebut dalam video yang disebut-sebut bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim dikutip dari Fajar.co.id, Rabu (16/3).
Selain itu, dia mengatakan, terdapat 300 ayat di Alquran yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: