>

Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Dihapus, Pernah Hina Nabi Muhammad SAW dan Dipenjara 4 Tahun

Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Dihapus, Pernah Hina Nabi Muhammad SAW dan Dipenjara 4 Tahun

JAKARTA - Pernyataan pendeta Abraham Ben Moses atau lebih dikenal sebagai Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat di Alquran dihapus menuai kontroversi. Permintaan pendeta itu dilayangkan kepada Menteri Agama (Menag), yaqut Cholil Qoumas.

Ternyata, jauh sebelum dia meminta hal itu, pria yang disebut-sebut sebagai pendeta itu pernah melakukan hal yang sama. Konon, Saifuddin Ibrahim juga pernah menghina Nabi Muhammad SAW.

Akibat perbuatannya itu, dia pun dijebloskan ke penjara, setelah divonis empat tahun penjara Mei 2018 silam. Dihimpun dari berbagai sumber, dia menghina suatu agama melalui akun sosial media, Facebook awal Desember 2017 lalu.

Atas kasus itu, Saifuddin didakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE dan divonis empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan karena jaksa menuntut Saifuddin dihukum lima tahun penjara.

Alasannya, dia telah membuat gaduh di media sosial dan mengganggu kerukunan umat beragama. Sekian tahun berselang atau Maret 2022, Saifuddin kembali membuat gaduh dengan meminta Menag menghapus 300 ayat Alquran.

“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” kata pria tersebut dalam video yang disebut-sebut bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Selain itu, dia mengatakan, terdapat 300 ayat di Alquran yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.

“Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata pria tersebut. (fajar/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: