Abu Bakar: Layanan, Infrastuktur, Emergency Bisa Lapor
JAMBI - Masyarakat Kota Jambi lebih mudah untuk mengadukan segala persoalan yang ada di sekitar. Warga bisa melapor terkait persoalan infrastruktur hingga layanan emergency hanya melalui teknologi informasi.
Ada beberapa kanal pengaduan yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Jambi melalui Diskominfo. Kanal pengaduan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi kinerja pemerintah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, beberapa kanal pengaduan yang dimiliki pemerintah Kota Jambi yakni Call Center 112, aplikasi Sikesal, dan SP4N Lapor.
Abu Bakar mengatakan, Call Center 112 sebagai bentuk penggabungan dari semua nomor layanan masyarakat. Itu merupakan salah satu Program Smart City Pemerintah Kota Jambi yang berkaitan dengan Home Care dan hal-hal yang bersifat darurat.
“Layanan Call Center 112 akan melayani masyarakat dalam kejadian-kejadian darurat, seperti kebakaran, atau kecelakaan yang memerlukan pelayanan kesehatan, bencana alam, hingga kejadian darurat yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” kata Abu Bakar.
Sekarang Call Center 112 ini sebut Abu, menjadi kanal pengaduan yang sering dipakai masyarakat untuk mengadukan segala hal. Bukan hanya yang bersifat emergency saja, tapi juga masalah infrastruktur juga dilaporkan melalui kanal ini.
“Padahal pemerintah kota Jambi sudah menyediakan kanal lain untuk mengadukan persoalan infrastruktur,\" katanya.
Lanjut Abu, untuk Public Complaint Information System Applications Jambi City atau Aplikasi Pengaduan Masyarakat Kota Jambi Berbasis Online (SiKesal), merupakan Aplikasi yang didukung penuh oleh Kementerian Kominfo RI, dan telah menjadi “Quickwin” implementasi pelaksanaan Smart City Kota Jambi.
\"Untuk mendapatkan Aplikasi SiKesal cukup mudah. Masyarakat cukup mengunduh aplikasinya di aplikasi Play Store di gawai (gadget) yang berbasis Android,\" kata Abu Bakar, Rabu (16/3).
Selanjutnya, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan yang ditemui kepada Pemkot Jambi. Menariknya, masyarakat pelapor dapat mengunggah (upload) langsung foto dari tempat lokasi pengaduan dalam wilayah Kota Jambi, dilengkapi dengan peta lokasi (maps,red). Pengaduan masyarakat tersebut dalam waktu singkat akan segera ditanggapi instansi terkait.
Abu menambahkan, pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi ini, segera didistribusikan kepada instansi teknis terkait yang menangani untuk ditindaklanjuti. Ada target waktu yang berbeda dalam penanganan laporan masyarakat, terhitung sejak masuk melalui aplikasi Sikesal.
\"Ada yang 24 jam, 48 jam, dan paling lama 72 jam, responnya disesuaikan dengan jenis keluhan yang dilaporkan,” jelas Abu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: