DPD RI Mediasi Penyelesaian Konflik Kemitraan Kelompok Tani Sumber Rezeki
JAMBI- DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan kelompok Tani Sumber Rezeki, Desa Rantau Kapas Tuo, Kabupaten Batanghari terkait kasus sengketa tanah dengan PT. Wirakarya Sakti (PT. WKS) di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kamis (17/3).
Ada 9 anggota DPD RI yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ria Mayang Sari, Bambang Sutrisno, Habib Said Abdurrahman, Yance Samonsabra, Lily Asalurapa, Asni Hafid, Andiara Aprilia Hikmat Miranti Dewaningsihh, dan Bambang Santoso.
Hadir juga Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sekda Provinsi Jambi, Kanwil BPN Provinsi Jambi, perwaklian PT. WKS dan kelompok tani. Rapat itu melahirkan empat poin kesepakatan, pertama, PT. WKS bersedia melakukan kerja sama pola perhutanan sosial dengan skema kemitraan kelompok tani hutan sumber rezeki dengan tenggang waktu 1 tahun.
Kedua, DPD RI mendorong KLHK bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang membantu percepatan proses dan mempasilitasi terwujudnya pola kemitraan perhutanan sosial diatas lahan yang saat ini ditanami dengan tanaman industry oleh PT. WKS dan menjaga objek sengketa dengan kelompok Tani Sumber Rezeki serta menyampaikan informasi penyelesaian pola kemitraan tersebut.
Ketiga, DPD RI mengharapkan Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Bupati Batanghari melakukan upaya yang lebih mendalam berkenaan dengan kemungkinan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang belaku.
Keempat, Tim Terpadu (Terpadu) Kabupaten Batanghari membentuk Pokja dalam penanganan konflik Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki dengan PT. WKS . (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: