Pelabuhan RoRo Kualatungkal Butuh Alat Ukur Tonase
KUALATUNGKAL - Pelabuhan penyeberangan Roll on Roll off (RoRo) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat merupakan pelabuhan penyeberangan barang dan orang yang dibangun melalui APB-N dengan tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian daerah dengan mempermudah akses masyarakat Provinsi Jambi khususnya untuk mengangkut orang serta barang hasil bumi Provinsi Jambi untuk dipasarkan ke kepulauan Riau.
Meskipun masih menjadi aset nasional atau belum serah terima ke pemerintah daerah, dan belum ada regulasi terkait muatan barang atau tonase kendaraan selain reguler yang diperbolehkan lewat baik dari Tungkal-Batam maupun Tungkal-Dabo Singkep, namun saat ini menjadi persoalan karena dianggap tidak sesuai dengan daya tampung pelabuhan.
Untuk bisa mengontrol kendaraan dengan golongan VI atau lebih masuk pelabuhan, sehingga Dinas Perhubungan Tanjab Barat membuat inisiatif dengan mengeluarkan rekomendasi agar pemilik kendaraan melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang untuk memastikan keamanan agar tidak merusak properti pelabuhan.
Untuk diketahui, tiket yang disediakan oleh agen diberikan untuk reguler maksimal kendaraan golongan V, yaitu angkutan mobil truck PS dengan muatan diperkirakan tonase 15 ton maksimal dan dimensi maksimal 12 meter.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat, Samsul Jauhari menyebutkan pelabuhan Roro untuk menghidupkan perekonomian Kabupaten Tanjabbar. Membantu akses masyarakat membawa barang atau kendaraan ke Kepulauan Riau.
\"Untuk kendaraan golongan VI atau lebih seperti Fuso, tronton, dan alat berat kita memberi semacam dispensasi khusus berupa rekomendasi khusus sesuai arahan lisan kepala balai dengan catatan kendaraan tersebut harus bermuatan kosong dan juga dimensinya tidak melibihi yang bisa merusak properti yang ada di pelabuhan, baik berat, tinggi, panjang dan lebar karena konstruksi pelabuhan kita ini terbatas tidak lebar apalagi ada belokan,\" sebut Samsul Jauhari, usai menerima kunjungan Bupati Tanjabbar bersama Pimpinan dan Komisisi III DPRD Tanjabbar.
Dijelaskannya, tujuan mewajibkan ada rekomendasi dari Kadishub untuk keperluan pengawasan agar tidak terjadi kendaraan asal masuk karena jika terjadi kerusakan properti tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Lebih lanjut dipaparkannya, Rekomendasi yang dikeluarkan tanpa biaya, Pelabuhan Roro tidak ada semacam distribusi atau tarif lainnya karna memang untuk mempermudah akses masyarakat.
\"Surat rekomendasi tujuannya jangan sampai tidak ada pengawasan, dan benar-benar dapat kita kontrol, sehingga mobil Fuso tidak asal masuk dari pihak agen atau pun juga di pelabuhan tanpa izin dan pengawasan dari saya. Jadi kita bisa mengontrol bahwa berat mobil yang lewat betul-betul tidak lebih daripada 15 ton dan dimensi panjang 12 meter agar tidak merusak properti pelabuhan,\" papar Kadishub.
Jika rekomendasi ini dipermasalahkan, maka kedepannya kmdikatakan Samsul, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi lagi selain yang reguler, sampai phaknya minta regulasi ataupun pertimbangan khusus dari pihak balai untuk kendaraan golongan VI keatas,\" jelasnya.
Untuk memastikan tonase kendaraan, dikaui Samsul, jika Pelapuhan Roro kekurangan alat ukur atau timbangan sehingga saat ini masih perkiraan saja, yang jelas tidak lebih dari 15 ton dan dimensinya tidak lebih dari 12 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: