>

Penembak Mati Laskar FPI Bebas, PA 212: Makin Lucu Negeri Ini, Terus yang Bunuh Mereka Genderuwo?

Penembak Mati Laskar FPI Bebas, PA 212: Makin Lucu Negeri Ini, Terus yang Bunuh Mereka Genderuwo?

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Mendengar putusan tersebut, Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan puas dan menerima putusan tersebut.

“Alhamdulilah, kami menerima putusan itu,” ucap Henry.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta menanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan pengadilan. “Kami menyatakan pikir-pikir,” jawab JPU singkat.

Di tempat terpisah, putusan Majelis Hakim itu disambut suka cita Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya mengikuti persidangan secara daring di tempat terpisah

Usai mendengar putusan dan hakim mengetuk palu sidang, keduanya kemudian melakukan sujud syukur. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan kompak mengenakan pakaian hitam-hitam. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: