Disebut Menistakan Agama, Pendeta Saifuddin Tak Terima, Saifuddin: Menistakan Agama Siapa?
Menyikapi hal itu, Polri langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di AS tersebut.
Mabes Polri juga meminta bantuan untuk melacak keberadaan Saifudin di AS, oleh Federal of Bureau Investigation (FBI). “Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan itu, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, ungkap Karopenmas, penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli. Penyelidikan kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat dengan Nomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022.
Namun, Ramadhan belum memastikan apakah dari hasil koordinasi itu akan langsung diupayakan penindakan terhadap Saifudin. Menurut dia, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, agar dapat meningkat status perkara ke penyidikan, dan menetapkan tersangka. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: